Penegakan Perda Sampah, Satpol PP Lakukan Upaya Persuasif dan Represif
Umbulharjo-Pemerintah Kota (Pemkot) Yogya menggelar penguatan operasi penegakan peraturan daerah (Perda) Kota Yogya Nomor 10 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.
Sekda Kota Yogya, Aman Yuriadijaya mengatakan kegiatan tersebut penting dilakukan agar meningkatkan pemahaman personel Satpol PP dalam melaksanakan tugasnya.
Aman mengungkapkan dalam penegakan perda tentang pengelolaan sampah dapat dilakukan dengan dua cara yakni dengan yustisi yang menerapkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku ataupun dengan non yustisi yang berupa himbauan atau teguran.
"Dengan kegiatan ini nantinya para personel Satpol-PP dapat mengetahui tentang bagaimana menegakkan peraturan tentang pengelolaan sampah," katanya di Graha Pandawa Balaikota Yogya, Jumat (5/7/2024).
Terkait upaya menekan volume sampah di Kota Yogya, Pemkot Yogya akan meluncurkan Gerakan Organikkan Jogja. Gerakan ini mendorong masyarakat mengolah sampah organik mulai dari rumah sehingga jumlah sampah yang dibuang akan semakin berkurang.
"Sosisalisai gerakan ini akan dimulai minggu depan dengan melibatkan kader TP PKK Kota Yogya. Para kader TP PKK akan turun hingga berbasis RT. Salah satunya lewat pertemuan RT seperti arisan. Ini akan kita galakkan mulai minggu depan," ujarnya.
Tak sampai disitu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogya juga akan bekerjasama dengan forum bank sampah di Kota Yogya yang jumlahnya mencapai 2.000 titik.
Menurutnya hasil dari pengolahan sampah organik tersebut dapat diolah oleh warga menjadi berbagai macam manfaat. Seperti pupuk kompos jika sampah organik diolah dengan metode biopori. "Kemudian untuk yang belum diolah dapat dimanfaatkan sebagai pakan ternak," jelasnya.
Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Yogya, Octo Noor Arafat mengatakan terkait permasalahan persampahan, Satpol PP Kota Yogya selalu melakukan upaya persuasif dan represif melalui kegiatan penjagaan, penghalauan, pembinaan dan sosialisasi baik di masyarakat ataupun menjadi narasumber pada perangkat daerah terkait.
"Upaya represif baik represif Non Yustisi ataupun Yustisi juga sudah kami lakukan," katanya.
Octo membeberkan pada tahun 2024 hasil penyidikan pelanggaran Perda yang sampai ke tahapan sidang tipiring dan diputus denda oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta hingga bulan Juli ini mencapai 22 pelanggar.
"Jumlah ini tidak hanya pelanggaran Perda tentang Pengelolaan Sampah saja, namun pelanggaran Perda lainnya," katanya.
22 pelanggar ini diantaranya melanggar perda tentang penataan pedagang kaki lima dengan satu orang pelanggar yang didenda sebesar Rp. 250.000, pelanggaran perda tentang pengelolaan sampah sebanyak tiga orang dengan denganRp. 300.000.
Pelanggaran perda tentang bangunan gedung sebanyak tiga orang dengan denda Rp 2.000.000, pelanggaran perda tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi dan fiber optik sebanyak satu orang dengan denda Rp. 5.000.000.
Pelanggaran perda tentang perparkiram sebanyak enam orang dengan denda Rp 1.800.000, pelanggaran perda tentang penyelenggaraan reklame sebanyak dua orang pelanggar yang didenda Rp 1.750.000. Pelanggaran perda tentang pemotongan hewan dan penanganan daging sebanyak enam orang yang didenda Rp.1.550.000.
Octo menjelaskan prinsip uItimum remidium saat lebih dilakukan untuk menjaga kenyaman di Kota Yogya agar masyarakat tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Pihaknya pun juga terus melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya seperti dengan Polresta Yogyakarta, Kejaksaan Negeri Yogyakarta, dan Pengadilan Negeri Yogyakarta.
"Selain dengan Instansi vertikal, upaya pembinaan dan pendampingan juga terus kami lakukan kepada perangkat daerah pengampu perda, seperti pengampu perda tentang pengawasan mutu pangan dan ijin pemotongan hewan pada Dinas Pertanian Pangan, pengampu pengawasan dan penegakan perparkiran pada Dinas Perhubungan," katanya. (Han)