Sigap Mantap Mudahkan Upaya Penegakan Aturan di Kota Yogya
Umbulharjo - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta launching Aplikasi Sistem Informasi Penegakan Peraturan Daerah Dan Peraturan Kepala Daerah Menuju Masyarakat Tertib Aturan Secara Partisipatif (Sigap Mantap) untuk melaporkan dan mencatat pelanggaran serta penanganannya yang ada wilayah Kota Yogyakarta.
Saat ini, setidaknya terdapat kurang lebih 45 regulasi baik Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang diampu. Dalam melaporkan hasil pengawasan pelanggaran sudah ada format yang dilengkapi dengan dokumentasi foto dan video sebagai bagian alat bukti terjadinya pelanggaran. Dalam pencatatan pelanggaran masih bersifat manual, belum tercatat secara digital.
“Selama ini laporannya masih manual, misal kami menemukan pelanggaran merokok di kawasan Malioboro, kami tegur secara lisan. Dalam laporannya memang sudah ada fotonya, tapi ketika menemukan pelanggaran lagi pada orang yang sama dan seharusnya bisa dilakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena petugas sudah lupa kalau orang ini sudah ditegur jadi ditegur lagi,” ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan (P3U) Satpol PP Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto saat ditemui di Kantornya, Senin (29/7).
Sistem inilah yang akan mengintegrasikan seluruh data-data pelanggaran dan penanganannya, mulai dari temuan atau laporan terjadinya pelanggaran. Mulai dari waktu dan tempat terjadinya, jenis pelanggaran, peraturan yang dilanggar, kriteria, jumlah dan data pelanggar, strategi penanganan dan tindak lanjut, sampai pada pelaporan penegakan yang telah dilakukan.
“Sistem ini terintegrasi dalam platform Jogja Smart Service (JSS) sehingga dapat digunakan baik oleh anggota Satpol PP Kota Yogyakarta sebagai pihak internal, maupun juga masyarakat atau instansi terkait sebagai pihak eksternal sebagai pelapor,” jelas Dodi.
Secara terpisah, Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sugeng Purwanto berharap dengan terciptanya Sistem Informasi Penegakan Peraturan Daerah Dan Peraturan Kepala Daerah Menuju Masyarakat Tertib Aturan Secara Partisipatif (Sigap Mantap) akan terwujudnya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Yogyakarta.
“Dengan adanya sistem ini, penanganan terhadap pelanggaran perda dan perkada dapat berjalan lebih efektif efisien dan valid sehingga masyarakat tertib aturan,” ungkapnya. (Chi)