Layanan Sankem Berbagi, Mengurus Santunan Kematian Jadi Lebih Efisien
Tegalrejo-Pemerintah Kota (Pemkot) Yogya terus melalukan kemudahan layanan bagi masyarakat terutama dalam mengurus santunan kematian. Kemudahan ini diwujudkan dengan adanya inovasi layanan Sankem Berbagi atau Sistem Layanan Santunan Kematian Berbasis Digital.
Kepala Dinas Sosial, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogya, Maryustion Tonang mengatakan bahwa inovasi tersebut merupakan bentuk komitmennya dalam menghadirkan pelayanan prima kepada masyarakat.
"Kalau selama ini mengajukan santuan kematian dilakukan secara manual, kini para ahli waris dapat mengurus santunan kematian secara online," jelasnya saat launching Sankem Berbagi di Tara Hotel, Selasa (20/8/2024).
Ia menjelaskan inovasi tersebut dapat diakes masyarakat melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS) dengan menu Sankem Berbagi. Didalam menu tersebut pemohon wajib mengisi form yang tersedia.
"Untuk dokumen yang wajib diunggah adalah foto KTP, KK, KMS, dan Akta Kematian. Pemohon juga diwajibkan untuk mengunggah foto KTP pemohon, dan foto KK pemohon," jelasnya.
Setelah itu, lanjutnya, petugas Dinsosnakertrans akan melakukan pengecekkan. Jika semua berkas sudah sesuai maka akan muncul notifikasi di smartphone pemohon yang berisi permohonan untuk pemohon agar hadir ke kantor Dinsosnakertras Kota Yogya.
"Jadi setelah upload semua berkas tersebut, nanti akan ada notifikasi yang isinya memohon untuk datang ke kantor untuk mengambil santunan tersebut," bebernya.
Tion menegaskan santuan kematian ini diperuntukkan untuk warga masyarakat yang masuk dalam kategori Keluarga Sasaran Jamiman Perlindungan Sosial (KSJPS) dan masyarakat yang masuk dalam kategori Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan persyaratan tertentu.
"Jumlahnya santunan kematian ini adalah Rp 3.000.000 bagi masyarakat yang meninggal sebelum tanggal 15 Agustus 2024, namun bagi warga yang meninggal setelah tanggal tersebut akan mendapat satunan kematian sebesar Rp 4.000.000. Dasarnya adalah Peraturan Wali Kota nomor 54 tahun 2024 tentang pedoman pemberian santunan kematian secara elektronik dan Keputusan Wali Kota nomor 303 tahun 2024 tentang besaran pemberian santunan kematian," ujarnya.
Sementara itu Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Supriyanto menambahkan setelah pemohon melakukan pengajuan bantuan santuan kematian melalui Sankem Berbagi, pemohon akan mendapat salah satu dari tiga notifikasi.
Notifikasi pertama adalah jika pengajuan tersebut berhasil. Maka pemohon akan diminta untuk mengambil uang santunan kematian di loket pelayanan Dinsosnakertrans Kota Yogya.
Notifikasi kedua ketika berkas pengajuan belum lengkap dan benar. "Disini pemohon diminta untuk melengkapi data yang diperlukan. Dan yang terkahir adalah notifikasi pengajuan ditolak," jelasnya.
Supriyanto mengungkapkan waktu yang dibutuhkan masyarakat mulai dari menggunggah berkas sampai mereka mendapatkan uang santuanan tersebut paling lama dua hari kerja.
"Hingga saat ini sudah sebanyak 596 orang yang telah mengajukan santuan kematian. Sementara jumlah warga pemegang KMS di Kota Yogya sebenyak 57.202 jiwa atau setara 20.605 KK," bebernya.
Inovasi ini diluncurkan oleh Penjabat Wali Kota Yogya, Sugeng Purwanto. Pihaknya pun sangat menyambut baik adanya Sankem Berbagi.
Menurutnya berbagai manfaat dari inovasi ini salah satunya adalah terpangkasnya alur birokrasi sehingga dapat memberi layanan kepada masyarakat dengan lebih efektif, efisien, dan cepat.
"Masyarakat juga dapat mengaksesnya dari mana saja, sehingga masyarakat menjadi lebih nyaman. Yang jelas efisiensi waktu," bebernya.
Sugeng berharap agar layanan ini dapat terus dikembangkan sehingga dapat lebih yang meningkatkan layanan kepada masyarakat.
"Untuk pengembangan ke depan bisa diintegrasikan dengan layanan administrasi kependudukan, misal dipadukan dengan pengurusan dokumen Akta Kematian, KTP-el dan Kartu Keluarga baru," ungkapnya. (Han)