Serah Terima 48 Sertipikat Tanah Kasultanan dan Kadipaten, Beri Kemanfaatan Masyarakat   

NGAMPILAN- Pemerintah Kota Yogyakarta menerima 48 sertipikat Tanah Kasultanan dan Kadipaten tahun 2024 dari Kantor Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional(ATR/BPN) Kota Yogyakarta. Sertipikat itu adalah hasil penatausahaan Tanah Kasultanan dan Kadipaten oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta yang didaftarkan ke Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta tahun 2023.

Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sugeng Purwanto mengatakan serah terima sertipikat Tanah Kasultanan dan Kadipaten merupakan refleksi dan pengawalan terhadap pelaksanaan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Dalam hal ini, Pemkot Yogyakarta  bersama Kementerian ATR/BPN turut mendukung pelaksanaan dan pengawalan UU Keistimewaan DIY.

“Serah terima sertipikat Tanah Kasultanan dan Kadipaten merupakan langkah konkret dalam rangka memberikan pengakuan dan peneguhan hak atas tanah yang merupakan bagian integral dari warisan budaya dan sejarah Yogyakarta,” kata Sugeng saat serah terima sertipikat Tanah Kasultanan dan Kadipaten di Hotel SM Tower, Rabu (21/8/2024).

Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sugeng Purwanto (kanan) menerima sertipikat Tanah Kasultanan dan Kadipaten yang diterbitkan tahun 2024 dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, Rudi Prihantoro. 

Menurutnya Tanah Kasultanan dan Kadipaten bukan hanya dipandang sebagai aset. Tetapi juga simbol dari kearifan lokal, kekayaan budaya, sejarah, dan jati diri warga masyarakat. Sesuai amanah Gubernur DIY, Sri Hamengku Buwono X, filosofi ‘manunggaling kawula lan Gusti’, mengajarkan untuk mendukung terwujudnya pemanfaatan tanah yang humanis berbasis pada prinsip-prinsip ‘manunggaling pamong lan wargo’. Oleh sebab itu  serah terima sertipikat tanah ini diresapi maknanya bahwa potensi penggunaan dan pemanfaatannya, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Pemerintah Kota Yogyakarta senantiasa mendukung penguatan pemanfaatan tanah secara harmonis, mendukung konsep pelestarian lingkungan, sebagai pusat pengembangan kebudayaan dan berkontribusi pada penambahan nilai ekonomi di masyarakat. Kami harap keberadaan tanah Kasultanan dan Kadipaten, selain untuk keperluan bangunan publik, seperti yang sudah dijalankan,” terangnya.

Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sugeng Purwanto memberikan sambutan saat serah terima sertipikat Tanah Kasultanan dan Kadipaten di Kota Yogyakarta tahun 2024.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta Wahyu Handoyo menambahkan kegiatan penatausahaan Tanah Kasultanan dan Kadipaten itu melalui tahapan inventarisasi, identifikasi, verifikasi, pemetaan, dan pendaftaran ke Kantor Pertanahan. Sejak tahun 2017 sampai tahun 2023 telah terbit sebanyak 446 sertipikat tanah kasultanan dan tanah kadipaten. Pada tahun 2024, telah terbit 48 sertipikat Tanah Kasultanan dan Kadipaten hasil pendaftaran tahun 2023. Selanjutnya sertipikat Tanah Kasultanan dan Kadipaten akan diserahkan ke Keraton Yogyakarta dan Kadipaten melalui Pemda DIY.

“Bidang tanah itu antara lain dimanfaatkan untuk fasilitas umum seperti Balai serbaguna, Balai RW, tanah pemakaman, blok hunian, bangunan fungsi perekonomian dan taman. Dengan diterbitkan sertifikat tanah Kasultanan dan Kadipaten maka secara yuridis tanah itu memiliki kepastian hukum yang pada akhirnya akan bermanfaat bagi masyarakat,” tutur Wahyu.

Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Yogyakarta Rudi Prihantoro menegaskan untuk pensertipikatan Tanah Kasultanan dan Kadipaten perlu identifikasi, verifikasi dan pemetaan sampai pendaftaran ke Kantor Pertanahan. Misalnya tanah itu ada hunian maka dilakukan konfirmasi ke masyarakat. Oleh sebab itu penerbitan sertipikat Tanah Kasultanan dan Kadipaten tidak ada permasalahan baik di lapangan maupun secara yuridis.

Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Yogyakarta Rudi Prihantoro menjelaskan terkait tahapan penerbitan sertipikat Tanah Kasultanan dan Kadipaten di Kota Yogyakarta.

“Dengan adanya sertipikat Tanah Kasultanan dan Kadipaten ini memberi kepastian hukum. Masyarakat atau yang akan menggunakan tentunya akan mengikuti (aturan), misalnya harus ada kekancingan dari Kasultanan, “ ucap Rudi.

Sedangkan Perwakilan Penghageng KHP Datu Dana Suyasa, Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Agus Langgeng Basuki menyampaikan penerbitan sertipikat Tanah Kasultanan dan Kadipaten sesuai dengan Perdais dan Pergub dalam rangka penatausahaan Tanah Kasultanan dan Kadipaten. Pihaknya menegaskan pemanfaatan tanah Kasultanan yang sudah ada sertipikat hak milik (SHM) bisa digunakan masyarakat kalau tidak digunakan karton maupun institusi pemerintah. Mengingat  penggunaan Tanah Kasultanan sesuai Undang-Undang Kestimewaan dalam rangka pengembangan kebudayaan, kesejahteraan sosial dan masyarakat.

“Kami bersyukur dan terima kasih kerja sama antara Pemkot Yogya dan Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta yang sudah bisa melaksanakan penatausahaan yang akhirnya terbit sertipikat hak milik atas nama Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat. Kami dengan terbitnya SHM, pelayanan kami lebih ada kepastian hukum,” tandas Langgeng. (Tri) 
 

Pj Wali Kota Yogyakarta Sugeng Purwato, Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta Rudi Prihantoro, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta Wahyu Handoyo, Perwakilan Keraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman bersama jajaran Mantri Pamong Praja Kota di Kota Yogyakarta berfoto bersama.