Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Dukung Pengolahan Sampah Dari Sumbernya

 


 

Umbulharjo - Pemerintah Kota Yogyakarta terus menggencarkan sosialisasi Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2024 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Kegiatan ini berlangsung sejak tanggal 2 hingga 13 September 2024 kepada seluruh Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) di wilayah Kota Yogyakarta.

 

Pemerintah Kota Yogyakarta mengeluarkan Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut dari Pasal 14 Permendagri 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD), pencabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembinaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW).

 

Pada Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2024 terdapat penambahan LKK yang menjadi sorotan yakni Forum Bank Sampah (FBS) Kelurahan. LKK diharapkan mampu mewadahi partisipasi masyarakat dibidang pemberdayaan dan peningkatan kapasitas pengelolaan sampah dari sumbernya.

 

Peserta sosialisasi Perwal No 52 tahun 2024 tentang LKK di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Senin (9/9)

 

“Adanya Forum Bank Sampah maka tentu kita ingin bahwa pengelolaan sampah dalam basis masyarakat ini bisa mendapatkan perhatian yang lebih optimal sekaligus bisa menggugah semangat yang lebih di masyarakat,” ujar Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya pada acara Sosialisasi Perwal Nomor 52 Tahun 2024 tentang LKK di Ruang Bima Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Senin (9/9).

 

Pihaknya juga berharap FBS yang telah resmi menjadi LKK di Kota Yogyakarta mampu membentuk budaya pengolahan sampah dari sumbernya. “Pengolahan sampah sebagai isu strategis akan sangat membantu terhadap pembangunan di Kota Yogyakarta,” tambahnya.

 

Menanggapi hal tersebut Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kota Yogyakarta, Subarjilan mengatakan bahwa permasalahan sampah merupakan tanggung jawab bersama baik pemerintah maupun masyarakat. Pihaknya juga berharap Forum Bank Sampah resmi menjadi bagian LKK di wilayah Kota Yogyakarta mampu meningkatkan kinerja Bank Sampah di Kota Yogyakarta.

 

“Hubungan kerja LKK dengan Kelurahan ini adalah bersifat kemitraan. Sehingga harapannya, melalui pembangunan berbasis kewilayahan, proses pembangunan diharapkan akan merata di seluruh wilayah, sesuai dengan kebutuhan dan potensi masyarakat setempat secara inklusi, serta pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan akan lebih maksimal,”ungkapnya. (Chi)