Pemanfaatan Data Kependudukan Daerah untuk Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat
Umbulharjo – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memastikan pemanfaatan data kependudukan telah dilakukan sesuai regulasi dan petunjuk teknis dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) untuk menjamin keamanan dan tata kelola manajemen data.
Kepala Disdukcapil Kota Yogyakarta Septi Sri Rejeki mengatakan, perihal manajemen, pemanfaatan dan keamanan informasi data kependudukan di Kota Yogya juga telah diatur di dalam Perda Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Perwal Kota Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 10 Tahun 2021.
“Selain regulasi yang tercantum di dalam Perda dan Perwal, Pemkot juga sudah memiliki sertifikat International Organization for Standardization (ISO) 27001, yaitu standar internasional yang mengatur sistem manajemen keamanan informasi. Di mana data kependudukan sudah dijamin keamanannya ketika dimanfaatkan dalam keperluan pelayanan publik,” katanya pada Jumat (20/9/2024) di Komplek Balai Kota dalam FGD Pemanfaatan Data Kependudukan Daerah.
Pihaknya menyampaikan perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik di Kota Yogya telah menjalankan tahapan pemanfaatan data kependudukan sesuai yang tercantum di Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.
“Aturan dan alur untuk mendapatkan hak akses data kependudukan di setiap perangkat daerah Pemkot Yogya sudah sesuai aturan dan prosedur, termasuk dalam pengajuan perjanjian kerja sama ke Ditjen Dukcapil Kemendagri melalui Disdukcapil,” terangnya.
Septi menjelaskan pada dasarnya data itu tidak bisa diberikan tanpa adanya perjanjian kerja sama. Dengan tujuan agar pemanfaatannya tepat guna dan kalau terjadi kebocoran atau penyalahgunaan data, bisa dilacak siapa penanggungjawabnya.
“Kepastian akan keamanan data kependudukan terjamin dengan baik. Termasuk juga untuk pemanfaatan data di tingkat kemantren kemudian turun ke kelurahan dalam penyelenggara pelayanan publik. Baik itu untuk keperluan akses data agregat yaitu berupa himpunan data kuantitatif dan kualitatif maupun data perseorangan,” jelasnya.
Sementara itu Direktur Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD) Ditjen Dukcapil Kemendagri, Agus Irawan mengapresiasi Pemkot Yogya dalam manajemen dan pemanfaatan data kependudukan daerah, yang diregulasi di dalam Perda, Perwal hingga ISO 27001.
“Kami mengapresiasi Pemkot dalam hal ini sudah mengatur lebih lanjut terkait pemanfaatan data kependudukan. Di mana jaminan akan keamanan data dapat dipastikan, sebab data kependudukan merupakan bagian penting dan strategis dari banyak urusan pembangunan,” ujarnya.
Pihaknya juga menyampaikan pemanfaatan data kependudukan berkaitan dengan urusan pemerintaan mencakup pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal. Di mana kita semua berharap data kependudukan tersebut pemanfaatannya memberikan dampak ikutan, yang berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Hal yang juga harus diperhatikan dalam pemanfaatan data kependudukan adalah manajemen keamanan informasi, termasuk di dalamnya kewaspadaan dan mitigasi risiko ancaman keamanan data. Sehingga komitmen pemerintah daerah ini menjadi penting, termasuk di dalam mengembangkan inovasi dan kreativitas pemanfaatan data kependudukan agar bisa memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat,” pesannya. (Jul)