Maksimalkan Potensi PAD, Pemkot Luncurkan QRIS Sewa Aset
Gondokusuman - Dalam rangka mendorong percepatan implementasi digitalisasi ekosistem keuangan daerah, Pemerintah Kota Yogyakarta meluncurkan aplikasi QRIS Sewa Aset. QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) telah terbukti menjadi alat yang efektif dalam mendukung transaksi nontunai dan penggunaannya kini akan diperluas untuk transaksi sewa aset daerah.
Satu inovasi terbaru dalam rangka digitalisasi ini diluncurkan langsung oleh Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sugeng Purwanto dan didampingi oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Rr Andarini di ARTOTEL Suites Bianti - Yogyakarta, Kamis (16/9).
Sugeng Purwanto memberikan apresiasi kepada BPKAD Kota Yogyakarta yang terus memberikan inovasi untuk memberikan pelayanan efektif dan efisien bagi masyarakat.
“Alhamdulilah, Realisasi PAD Kota Jogja tahun 2023 adalah sebesar Rp 803 sekian milyar, atau tercapai lebih 115,59 persen dari target realisasi yang ditentukan. Selanjutnya, kita memiliki tantangan memaksimalkan potensi PAD yang ada, karena tahun ini target kita satu triliun,” ungkap Sugeng.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sugeng Purwanto
Menanggapi hal tersebut, Andarini mengatakan di Kota Yogyakarta sewa aset daerah dapat di-ekstensifikasi dalam mengoptimalkan pendapatan bagi daerah. Sewa aset daerah, seperti penggunaan gedung, tanah dan fasilitas milik pemerintah, dapat menjadi sumber pendapatan alternatif yang signifikan.
“Digitalisasi transaksi pemerintah daerah bukan hanya soal mempermudah pembayaran, namun juga soal transparansi dan akuntabilitas. Melalui QRIS Sewa Aset harapannya proses yang sebelumnya manual dan memakan waktu dapat disederhanakan menjadi lebih praktis dan efisien sehingga memudahkan masyarakat,” ujar Andarini.
Dengan sistem pembayaran yang terintegrasi secara digital, catatan transaksi dapat tercatat secara lebih baik, meminimalisir potensi kesalahan maupun kebocoran, dan memungkinkan pemerintah untuk melakukan monitoring secara real-time.
Pihaknya mengungkapkan dengan menggunakan QRIS Sewa Aset, masyarakat dapat memanfaatkan aset-aset milik daerah dengan melakukan pembayaran secara cepat dan aman melalui ponsel. Sistem dapat diakses mulai 1 Oktober 2024 untuk kategori lapangan dan gor.
Penerima penghargaan WP PBB-P2
Selain itu, pada kesempatan ini Pemerintah Kota Yogyakarta memberikan penghargaan kepada tiga Wajib Pajak (WP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang memiliki transaksi pembayaran PBB terbesar secara digital dalam acara pekan panutan pembayaran PBB-P2 pada bulan Mei 2024 lalu. Penghargaan ini diberikan kepada PT KAI DAOP 6 Yogyakarta, Bank Indonesia DIY dan H-Boutique Hotel.
“Program penghargaan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar lebih aktif dalam menggunakan metode pembayaran digital. Dengan memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang patuh dan aktif bertransaksi secara digital, akan tercipta budaya baru di masyarakat yang lebih terbuka terhadap teknologi digital dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka,” kata Andarini.
Chief Accounting H-Boutique Hotel, Edita Ratih mengungkapkan senang dan berterima kasih atas apresiasi yang telah diberikan kepada para wajib pajak yang telah diberikan oleh BPKAD Kota Yogyakarta.
“Kami kan berada di bidang jasa dan pariwisata dan sebagai wajib pajak, tentu kita harus mematuhi peraturan ini. Menyetorkan pajak dengan nominal yang sesuai dan tepat waktu. Harapannya, dengan pajak yang telah kami setorkan kembali lagi ke kepada kami karna ini kan untuk pembangunan daerah tentu akan berimbas juga untuk membangun pariwisata di Kota Yogyakarta,” kata Ratih. (Chi)