Pentingnya Jaminan dan Perlindungan Sosial Bagi Pekerja Jasa Kontruksi
Umbulharjo – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) terus berupaya untuk memberikan jaminan dan perlindungan sosial kepada pekerja jasa konstruksi yang terlibat dalam program pembangunan fisik Pemkot. Salah satunya melalui Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi Pada Lingkup Satuan Kerja Pemkot Yogyakarta pada Rabu (16/10/2024) di Gaia Cosmo.
Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta Maryustion Tonang mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran para pemangku kepentingan di Pemkot Yogyakarta. Mengenai pentingnya perlindungan dan jaminan bagi tenaga kerja jasa konstruksi, dalam progam pembangunan fisik di masing-masing perangkat daerah melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
“Selain menjadi amanah dari undang-undang, keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan merupakan upaya bersama untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja. Termasuk ketika ada progam pembangunan fisik di lingkup satuan kerja Pemkot Yogyakarta, pastikan jasa konstruksi atau pihak ketiga pelaksana telah mendaftarkan proyeknya dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Pihaknya juga menyampaikan, sejak tahun 2023 melalui APBD Pemkot Yogyakarta telah menganggarkan bantuan berupa iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi lebih dari 3 ribu Ketua RT, RW, Kampung dan LPMK untuk dua program jaminan yaitu kecelakaan kerja dan kematian.
Sementara itu Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Rudi Susanto menyatakan BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah yang sudah diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah serta peraturan turunannya dari pusat hingga ke daerah. Sehingga hal tersebut menjadi penting dan harus diupayakan bersama dalam memberikan perlindungan dan jaminan sosial kepada masyarakat.
“Regulasi dan payung hukumnya sudah jelas, sehingga bagi perangkat daerah yang tidak perlu khawatir ketika dilakukan audit atas proyek fisik yang dikerjakan ketika menyertakan item iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja jasa konstruksi, karena hal tersebut dapat dipertanggung jawabnkan secara jelas,” ujarnya.
Pihaknya berharap sinergi dalam pemberian jaminan dan perlindungan bagi pekerja di wilayah Kota Yogya dapat terus dilakukan. Sehingga upaya bersama untuk menyejahteraan pekerja dapat berjalan dengan optimal.
“Tentu harapan kami bisa terus bersinergi dengan Pemkot Yogyakarta, dalam melindungi dan menjamin kesejahteraan seluruh pekerja di Kota Yogya, seperti halnya pekerja sektor jasa kontruksi pada proyek-proyek fisik Pemkot mulai dari perencanaan hingga pekerjaan selesai atas risiko kecelakaan kerja dan kematian,” terangnya. (Jul)