Pelantikan Ketua DPRD Perkuat Sinergitas Pemkot-Dewan untuk Pembangunan Yogya
Umbulharjo - Wisnu Sabdono Putro resmi dilantik dan diambil sumpah sebagai Ketua DPRD Kota Yogyakarta periode 2024-2029, bersamaan dengan Sinarbiyat Nujanat sebagai Wakil Ketua I dan Triyono Hari Kuncoro sebagai Wakil Ketua II. Pelantikan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Tuty Budhi Utami serta disaksikan oleh Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sugeng Purwanto. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Yogyakarta pada Senin (28/10).
Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sugeng Purwanto, memberikan ucapan selamat kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta yang baru dilantik. Ia menekankan pentingnya segera menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2025 serta membentuk alat kelengkapan dewan. Sugeng berharap kolaborasi antara DPRD dan Pemkot Yogyakarta dapat segera terjalin agar berbagai program pembangunan dapat segera dilaksanakan.
"Saya menyambut baik dan berharap semua dapat segera bekerja. Kami di eksekutif tidak mungkin bekerja sendiri tanpa dukungan legislatif dan yudikatif, karena pembangunan adalah tanggung jawab bersama," ungkap Sugeng.
Foto Wakil II, Kepala Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Ketua DPRD dan Walik I DPRP Kota Yogyakarta
Dalam sambutannya Ketua DPRD Kota Yogyakarta periode 2024-2029, Wisnu Sabdono Putro menyatakan komitmennya untuk menjalankan amanah dengan menjaga marwah dewan. Ia menekankan bahwa penyusunan alkap menjadi langkah penting untuk memastikan tugas-tugas DPRD berjalan maksimal, termasuk pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan RAPBD 2025.
“Semoga kami mampu menjalankan tugas dengan amanah serta menjaga marwah dewan,” kata Wisnu.
Wisnu menekankan bahwa pembentukan alat kelengkapan tersebut menjadi prioritas agar fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi dapat berfungsi optimal untuk kepentingan masyarakat.
Penandatanganan berita acara
Sementara itu, Sinarbiyat Nujanat juga menyoroti perlunya menyusun Program Propemperda 2025 yang harus dicantumkan dalam APBD 2025.
“Pembahasan APBD 2025 harus segera dilakukan, mengingat waktu yang semakin pendek, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan harus ditetapkan melalui rapat paripurna pada akhir November. Kami berharap semua itu bisa terselesaikan sebelum pembahasan APBD 2025 selesai,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPRD masih memiliki empat Panitia Khusus (Pansus) yang harus diselesaikan tahun ini, dan ini menjadi bagian dari prioritas agar semua rencana yang telah ditetapkan untuk tahun anggaran 2024 dapat terealisasi dengan baik.
“Untuk itu, kita perlu kesamaan pandangan dan pendapat, serta mengedepankan kepentingan masyarakat dalam penyelesaian APBD. Harapan kami, alat kelengkapan DPRD dapat segera terbentuk dalam minggu ini melalui musyawarah mufakat, tanpa ada dinamika yang memperlambat proses kinerja DPRD,” pungkasnya. (Chi)