Pemkot Yogya Tekankan Pengadaan Barang dan Jasa Sesuai Kebutuhan dan Aturan
GONDOKUSUMAN- Pemerintah Kota Yogyakarta menekankan pengadaan barang dan jasa harus sesuai kebutuhan dan aturan. Hal itu untuk mencegah dan meminimalisir permasalahan hukum terkait pengadaan barang dan jasa. Untuk itu Pemkot Yogyakarta mengadakan Focus Group Discussion (FGD) pengelolaan kontrak dan permasalahan hukum pengadaan barang dan jasa guna meningkatkan pemahaman permasalahan hukum pengadaan barang dan jasa serta solusinya.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sugeng Purwanto menegaskan pengadaan barang dan jasa pemerintah sangat penting dalam mewujudkan pembangunan di Kota Yogyakarta dan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efisien. Sugeng mengatakan pengadaan barang jasa yang ada masalah hukum termasuk bagian dari penilaian capaian pembangunan menjadi negatif. Tapi kalau pengadaan baik juga akan menjadi nilai positif. Oleh karena itu pengadaan barang dan jasa pemerintah harus sesuai kebutuhan dan aturan.
“Pengadaan barang dan jasa harus betul-betul sesuai kebutuhan. Apakah ini ketugasan dari yang melaksanakan kontrak pengadaan barang dan jasa? Tentu tidak, tapi bagaimana perangkat daerah juga harus detil dalam penyusunan program anggaran dan kegiatan. Termasuk barang dan jasa,” kata Sugeng saat FGD pengelolaan kontrak dan permasalahan hukum pengadaan barang dan jasa di Hotel New Saphir, Selasa (29/10/2024).
Pihaknya juga mengingatkan para pejabat pengadaan untuk memastikan setiap tahapan pengadaan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip dasar pengadaan, yaitu transparansi, akuntabilitas, efisiensi dan keadilan. Prinsip-prinsip ini harus dibangun, supaya pengadan lancar dan kebutuhan pelayanan masyarakat bisa berjalan dengan baik.
Sugeng menyatakan dalam konteks pengelolaan kontrak dan permasalahan hukum, persiapan menjadi aspek kunci yang perlu menjadi perhatian. Termasuk penyedia barang dan jasa tertentu yang rutin memenangkan pengadaan setiap tahun harus menjadi kewaspadaan.
“Pengelolaan kontrak yang baik dan penyelesaian masalah hukum harus dilakukan secara efektif. Proses pengadaan yang berjalan dengan baik dan lancar, sesuai ketentuan hukum serta mencapai tujuan akhir dari pengadaan yaitu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” terangnya.
Selain itu harus memperhatikan beberapa hal penting dalam persoalan pengadaan barang dan jasa di antaranya yaitu pengelolaan kontrak yang efektif, penyelesaian permasalahan hukum dalam pengadaan barang dan jasa. Termasuk pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap regulasi pengadaan dan peningkatan kualitas pengawasan dan pengendalian internal.
“Sebelum ditandatangani (kontrak) harus betul-betul dicermati dan dipahami terkait barang dan jasa yang diadakan, aturan hukum dan lain sebagainya sehingga tidak akan muncul permasalahan di kemudian hari,” papar Sugeng.
Sementara itu Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Pemkot Kota Yogyakarta Joko Budi Prasetyo menyampaikan ada dua aspek penting yang kerap menjadi sorotan dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa yaitu pengelolaan kontrak dan permasalahan hukum terkait pengadaan barang dan jasa. Melalui kegiatan FGD itu diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pelaku pengadaan dalam pengelolaan kontrak yang efektif dan sesuai regulasi, mengidentifikasi dan memahami permasalahan hukum yang sering muncul dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dan merumuskan solusi.
“Pengelolaan kontrak dan permasalahan hukum dalam pengadaan barang dan jasa menjadi topik yang relevan untuk diangkat dalam FGD. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat diidentifikasi permasalahan yang kerap dihadapi dan solusi yang dapat diambil guna meminimalisir potensi sengketa kontrak dan masalah hukum di masa mendatang,” jelas Joko.
Joko menambahkan pengelolaan kontrak yang tidak sesuai dengan regulasi berpotensi membuka celah terjadinya masalah hukum yang lebih serius. Tidak hanya aspek administrasi, tapi juga merambah ke wilayah hukum seperti pidana. Di samping itu ketidakpahaman atas ketentuan hukum dan kesalahan administrasi dapat berujung pada sengketa atau kegagalan pelaksanaan kontrak yang akan mempengaruhi pengadaan barang dan jasa.(Tri)