Pemkot Beri Edukasi Keamanan Bahan Pangan kepada Pedagang Pasar
Pakualaman - Pemerintah terus meningkatkan pemantauan dan pengawasan terhadap bahan pangan yang beredar di wilayah Kota Yogyakarta. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahan pangan yang dikonsumsi oleh masyarakat dalam kondisi aman, berkualitas dan terbebas dari risiko yang membahayakan kesehatan.
Ketua Tim Kerja Pengawasan Mutu Pangan Bidang Pangan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Yuanita Ari Astuti mengatakan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta rutin melakukan pemantauan dan pengawasan bahan pangan di pasar rakyat dan toko retail. Ia mengungkapkan hal ini terus dilakukan untuk memastikan bahan pangan yang beredar di Kota Yogyakarta aman untuk dikonsumsi dan bebas dari risiko.
“Setiap bulannya, kami (tim pengawasan mutu pangan) melakukan pemantauan dan pengawasan di pasar-pasar. Setidaknya pada satu pasar dilakukan tiga kali pengambilan sampel dalam satu tahun,” ujar Yuanita saat ditemui di Pasar Sentul (8/11).
Berdasarkan hasil sampel yang diambil dari beberapa pasar tradisional di Kota Yogyakarta menunjukkan hasil yang memuaskan yaitu aman untuk dikonsumsi, meskipun terdapat beberapa temuan, masyarakat tidak perlu khawatir karena Pemerintah Kota Yogyakarta menaruh perhatian lebih dengan langsung menindaklanjuti.
Pemantauan dan pengawasan dilakukan di Pasar Waru, Pasar Gading dan Pasar Sentul pada hari Jumat (8/11). Sampel yang diambil diantaranya Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), Pangan Segar Asal Hewan (PSAH) dan Pangan Segar Hasil Perikanan (PSHP) sekitar 12-15 sampel untuk setiap jenisnya.
Pada sampel produk PSAH seperti daging ayam, kikil sapi, dan bakso, menunjukkan hasil yang aman tidak terkontaminasi bahan atau daging lainnya serta bebas dari formalin atau bahan berbahaya lainnya. Sementara produk telur ayam dan telur bebek terbukti memenuhi standar kualitas yang baik, menandakan kesegaran yang terjaga.
Pengambilan sampel PSAT di pasar rakyat
Untuk hasil uji pestisida terhadap sayuran menunjukkan sampel seperti kentang, buncis, kubis, sawi hijau, hingga wortel, bebas dari residu pestisida. Namun, brokoli terdeteksi mengandung residu pestisida.
“Kebanyak sayuran yang masuk ke Kota Yogyakarta didominasi dari luar daerah jadi yang kami lakukan memberikan edukasi kepada para pedagang untuk penanganan PSAT yang baik. Kontaminasi biasanya terjadi pada rantai produksi dan distribusi,” kata Yuanita.
Yuanita juga memberikan tips sebelum mengolah sayuran untuk mencuci sayuran dengan air yang mengalir. Sayuran yang dicuci secara terpisah setiap jenis sayuran dan diusap perlahan di setiap bagian. Dengan cara ini, sayuran yang akan dikonsumsi menjadi lebih aman dan dapat mengurangi residu pestisida yang ada.
Sementara Uji formalin terhadap PSHP produk ikan asin menunjukkan hasil yang bervariasi. Sebagian besar ikan asin seperti ikan peda dan cumi telur terbebas dari formalin, namun ada beberapa produk seperti layur kecil, cumi gepeng, dan teri nasi yang terdeteksi mengandung formalin melalui pengujian cepat atau rapid test.
Pengujian sampel dilakukan oleh Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta
“Kami bekerjasama dengan Dinas Perdagangan akan melakukan penelusuran sumber bahan pangan tersebut diambil dari mana serta dilakukan pembinaan kepada pedagang. Kami juga memberikan rekomendasi produsen produk ikan kering yang aman dan bebas dari formalin,” ungkapnya.
Yuanita juga mengungkapkan bahwa produk olahan ikan kering memang cukup sulit untuk dideteksi secara langsung apakah mengandung formalin atau tidak. Namun, masyarakat tidak perlu khawatir, karena keamanan pangan ini sudah menjadi perhatian khusus. Pemantauan dan pengawasan rutin terus dilaksanakan untuk memastikan bahwa ikan kering yang beredar di pasaran aman dikonsumsi.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Tim Kerja Pengawasan Perdagangan Bidang Ketersediaan Pengawasan dan Pengendalian Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, Budi Santoso, menyebutkan bahwa pihaknya akan mengeluarkan surat untuk penarikan produk ikan kering yang terbukti mengandung bahan berbahaya.
“Kami akan langsung membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh pedagang untuk tidak menjual produk tersebut. Kemudian kami telusuri agar para pedagang tidak membeli dari produsen tersebut,” terangnya.
Melalui pemeriksaan berkala dan kerja sama dengan pedagang, diharapkan dapat meminimalisir risiko kontaminasi bahan berbahaya, sehingga masyarakat dapat merasa tenang saat membeli dan mengkonsumsi produk ikan kering. (Chi)