Pemkot Gelar Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Balai Kota

Umbulharjo – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengadakan uji emisi kendaraan bermotor yang berbahan bakar bensin selama dua hari pada 11 hingga 12 November 2024 di Plaza Balai Kota secara gratis mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.

Kepala UPT Laboratorium Lingkungan DLH Kota Yogyakarta Sutomo mejelaskan, uji emisi kendaraan merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas udara di Kota Yogya. Sekaligus untuk mengontrol gas buang kendaraan agar tidak menyumbang polusi udara.

“Layanan uji emisi dapat diikuti oleh kendaraan bermotor dinas maupun kendaraan pribadi roda dua dan roda empat yang berbahan bakar bensin. Ini sifatnya gratis, harapannya dengan adanya uji emisi gas buang ini semua kendaraan bisa dikontrol ambang batasnya, sehingga kualitas udara kita semakin baik,” jelasnya pada Senin (11/11) saat ditemui di sela kegiatan Uji Emisi Kendaraan Bermotor.

Kepala UPT Laboratorium Lingkungan DLH, Sutomo dan Ketua Tim Kerja Pengawasan Lingkungan Hidup DLH, Intan Dewani.

Sejalan dengan itu Ketua Tim Kerja Pengawasan Lingkungan Hidup DLH Kota Yogyakarta, Intan Dewani menyatakan, kegiatan uji emisi kendaraan juga merupakan bagian dari kampanye udara bersih. Untuk bersama-sama berperan dalam menjaga kualitas udara di Kota Yogya.

“Secara teknis untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi direkomendasikan untuk diperbaiki atau dirawat di bengkel. Ambang batas uji emisi kendaraan bermotor tergantung dari tahun kendaraan dan jenis kendaraan. Misalnya mobil yang tahun pembuatannya di bawah 2010 kadar CO karbon monoksida maksimal 4,5 persen dengan HC atau hidrokarbon 6.000 ppm,” ujarnya.

Petugas melakukan uji emisi pada kendaraan bermotor roda dua.

Menurutnya yang punya potensi untuk menyumbang karbon adalah kendaraan yang sudah lama atau berusia tua dan unsur perawatannya kurang. Dengan harpaan pemilik kendaraan bisa merawat kendaraannya agar bisa menekan  potensi untuk menambah polusi udara.

“Kendaraan yang beroperasional di jalan itu idealnya harus memenuhi ambang batas untuk emisi gas buangnya. Harapannya memang kualitas udara itu akan lebih baik dengan ada pembatasan emisi. Untuk di Kota Yogya berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) masuk pada kategori sedang yaitu antara 50-100,” terangnya. 

Salah satu kendaraan bermotor roda dua yang lolos uji emisi dan memenuhi baku mutu.

Sementara itu salah satu pemilik kendaraan bermotor roda dua, Aryani mengatakan, sepeda motor yang digunakannya sehari-hari buatan tahun 2018 dan secara rutin dilakukan perawatan di bengkel antara 1 atau 2 bulan sekali.

“Tadi sudah dilakukan pengujian emisi dan hasilnya memenuhi baku mutu. Harapannya ya kita sama-sama merawat kendaraan dengan baik ya, bukan hanya untuk menjaga kualitas udara saja tapi juga untuk keselamatan saat berkendara juga,” katanya. (Jul)