Audit Ruang Bermain Anak di Yogya, Pastikan Aman dan Dukung Tumbuh Kembang

UMBULHARJO - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KemenPPPA RI) melalui Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak melaksanakan kegiatan witness audit standarisasi dan anugerah Ruang Bermain Ramah Aank (RBRA) di Ruang Bermain Anak (RBA) Taman Pintar dan Gajahwong Edupark Yogyakarta.

Audit standarisasi dipimpin oleh Pengelola Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kemen PPPA RI, Assa Kartika Prihabsari dan diterima oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Yogyakarta Yunianto Dwisutono, yang dilaksanakan pada hari Senin (11/11) di Ruang Yudhistira Balaikota Yogyakarta.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan standar kenyamanan, keamanan, dan ramah anak di ruang bermain yang tersedia di fasilitas umum, sebagai bagian dari komitmen untuk menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak secara optimal yang akan berlangsung mulai 11-15 November 2024.

Selain itu, pada kegiatan ini juga dilakukan pemaparan pengisian Borang Penilaian Persyaratan dan Foto Beserta Keterangan (BPPFK) RBRA. Harapannya, RBA di Taman Pintar dan Gajahwong Edupark Yogyakarta mendapatkan hasil nilai maksimal.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Yogyakarta Yunianto Dwisutono saat menyambut KemenPPPA RI melalui Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak melaksanakan kegiatan witness audit standarisasi dan anugerah RBRA di Ruang Yudhistira, Senin (11/11).

Dalam sambutannya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Yogyakarta Yunianto Dwisutono mengapresiasi penyelenggaraan Witness audit standarisasi dan sertifikasi RBRA dari KemenPPPA RI.

Menurutnya, dengan adanya Witness Audit ini, akan melihat sejauh mana standar dan kriteria yang telah ditetapkan untuk dapat diterapkan dalam ruang bermain yang ada di Kota Yogyakarta.

“Melalui proses ini kita dapat terus meningkatkan kualitas ruang-ruang bermain yang ada, agar anak-anak kita dapat tumbuh dengan maksimal, tanpa terbatas oleh kendala ruang dan fasilitas yang tidak memadai,”jelas Yunianto Dwisutono saat memberikan sambutan.

Ia berharap, destinasi wisata pendidikan di RBA Taman Pintar Yogyakarta yang berupa science park dengan jumlah pengunjung mencapai lebih dari satu juta setiap tahunnya ini dapat terus memenuhi standar RBRA.

Selain itu, RBA Gajahwong Edupark yang merupakan ruang terbuka hijau publik (RTHP) juga dirancang untuk memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat dengan konsep yang edukatif.

“Sehingga, memang konsep Taman Pintar dan RBA Gajahwong Edupark ini untuk membuat anak-anak bisa belajar sambil bermain, mengenal lingkungan sekitar, dan bersosialisasi dengan teman sebaya,“ungkapnya.

Situasi Gajahwong Edupark Yogyakarta saat dikunjungi anak-anak untuk bermain.

Ia berharap, pada standarisasi RBA Taman Pintar dan Gajahwong Edupark mendapatkan nilai yang maksimal dan di tahun 2025 menduduki kategori sebagai RBRA. “Kami yakin Kota Yogyakarta yang akan jauh lebih baik ke depannya ini di tahun 2025 semoga masuk dalam kategori RBRA,”ujarnya.

Sementara itu, Pengelola Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kemen PPPA RI Assa Kartika Prihabsari menjelaskan, pentingnya penilaian terhadap standar RBRA. 

Dimana ruang bermain yang ramah anak bukan sekadar tempat bermain, namun juga ruang yang mendukung pemenuhan hak anak dalam lingkungan yang aman, sehat, dan sesuai dengan kebutuhan psikologis dan sosial mereka. 

“Kami ingin memastikan setiap ruang bermain memenuhi standar nasional yang telah ditetapkan agar anak-anak dapat bermain dengan aman dan nyaman,”ungkapnya.

Tambahnya, selama lima hari kedepan akan dilakukan verifikasi lapangan dan menilai langsung fasilitas-fasilitas yang disediakan di ruang bermain tersebut yang meliputi aspek-aspek yang dinilai antara lain keamanan struktur, kebersihan, aksesibilitas, serta fasilitas penunjang yang ramah anak. 

Pengelola Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kemen PPPA RI Assa Kartika Prihabsari saat memberikan sambutan.

Hasil audit ini nantinya akan menjadi dasar dalam penentuan ruang bermain yang layak mendapatkan Anugerah RBRA sebagai bentuk apresiasi bagi pemerintah daerah maupun pengelola ruang publik yang peduli terhadap pemenuhan hak anak.

“Kita akan bersama-sama menyepakati terkait proses audit dan pembahasan progres RBRA yang sesuai dengan persyaratan untuk diaudit. Semoga mendapatkan nilai yang maksimal dan Kota Yogyakarta ditetapkan menjadi RBRA,”imbuhnya. (Hes)