Dishub Jaring 52 Kendaraan Langgar Aturan Layak Jalan

Umbulharjo-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogya bersama Satlantas Polresta Yogyakarta dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III DIY berhasil memeriksa 140 kendaraan selama menggelar operasi penertiban angkutan barang dan angkutan orang yang digelar di Jalan Veteran, Pandeyan, Umbulharjo, Selasa (12/11/2024)

Kepala Seksi Pengendalian Operasional Dishub Kota Yogya, Ariyanto Agus Cahyono menjelaskan dari 140 kendaraan yang terperiksa, terdapat 52 kendaraan yang melanggar aturan. 

"Untuk pelanggaran KIR ada 25 kendaraan, sementara untuk pelanggaran lalu lintas ada 27 kendaraan," ujarnya.

Dalam operasi ini petugas mengecek secara teknis dan kelayakan jalan kendaraan roda empat yang wajib uji KIR. Adapun pemeriksaan yang dilakukan meliputi dokumen izin penggunaan kendaraan seperti SIM dan STNK, kemudian, kondisi kendaraan, dan hasil uji KIR.

“Yang perlu kami pastikan adalah kondisi kendaraan, ini dibuktikan dengan dokumen uji KIR. Ini yang betul-betul kita pastikan sebagai upaya meningkatkan keselamatan," ujarnya. 

Nantinya para pelanggar ini akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku serta arahan untuk memperbaiki kekurangan yang ada. 

"Para pelanggar ini nantinya akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Yogya pada tanggal 28 November 2024," bebernya.

Operasi gabungan ini akan dilaksanakan hingga 14 November 2024. Namun, petugas menentukan lokasinya secara acak. Harapannya, tidak terjadi kebocoran informasi titik lokasi operasi yang akan diselenggarakan.

"Kami akan terus melakukan operasi serupa untuk meningkatkan kepatuhan para pengemudi dan perusahaan angkutan terhadap peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Ariyanto mengungkapkan, operasi ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan peraturan, tetapi juga memberikan edukasi kepada para pengemudi tentang pentingnya kelengkapan surat-surat dan izin operasional. 

Pihaknya juga ingin memastikan bahwa setiap angkutan yang beroperasi di jalan raya mematuhi peraturan dan standar keselamatan yang ditetapkan.  

Dengan begitu, lanjutnya, keselamatan dan kenyamanan berlalu lintas di wilayah Kota Yogya dapat terjaga dengan baik. 

Petugas Dishub Kota Yogya saat memeriksa surat-surat saat operasi gabungan yang di gelar di Jalan Veteran, Selasa (12/11/2024).

Ia menghimbau kepada masyarakat agar melakukan uji KIR karena pengujian KIR tidak dipungut biaya. "Silahkan masyarakat membawa kendaraannya dan datang langsung ke Kantor Dishub Kota Yogya untuk melakukan KIR secara gratis," katanya. 

Hal senada dikatakan Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polresta Yogyakarta, Iptu Jayeng Hadi Harjasa. Ia mengimbau kepada masyarakat agar melengkapi kendaraanya sesuai spesifikasi.

"Tadi selama operasi berlangsung masih banyak masyarakat yang kendaraanya tidak dilengkapi dengan plat nomor dan menggunakan knalpot brong. Kami akan melakukan penindakan terhadap pengendara yang tidak taat aturan," tegasnya.

Salah seorang sopir kendaraan angkutan yang terkena tilang adalah Dalimin. Warga Pandeyan ini mengaku tidak tahu akan dilakukan razia pemeriksaan dokumen kendaraan di jalan tersebut.

"Tadi kena tilang, KIR kendaraan saya telah habis masa berlakunya. Setelah ini akan saya urus semua kelengkapanya," ujarnya. (Han)