Layanan Rekam KTP Tetap Buka Saat Pilkada Berlangsung

 

Umbulharjo - Dalam rangka mendukung partisipasi aktif masyarakat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta akan tetap membuka layanan rekam KTP pada hari pencoblosan pilkada, yaitu 27 November 2024. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa masyarakat yang baru berusia 17 tahun tetap bisa menggunakan hak suaranya dalam pemilihan.

 

Hal tersebut disampaikan oleh  Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Trisminingsih saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (12/11/24)

 

“Tertib administrasi tidak hanya dari kepemilikan dokumen, melaporkan setiap peristiwa  kependudukan penting memberikan update setiap ada perubahan dan kami selaku aparat memberikan pelayanan prima bagi masyarakat,” ujar Ismi.

 

Trisminingsih mengatakan tertib administrasi kependudukan di Kota Yogyakarta sudah cukup baik. Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat tertib administrasi kependudukan, Dindukcapil Yogyakarta juga mengadakan berbagai kegiatan sosialisasi bahkan menyediakan layanan jemput bola. Menurutnya, dokumen kependudukan yang sah sangat penting dalam berbagai keperluan administratif seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, serta dalam pemilihan umum dan pilkada.

 

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Trisminingsih

 

“Masyarakat di Kota Yogyakarta masih ada yang menyepelekan tertib administrasi, jadi kalau belum terdesak belum mengurus administrasi kependudukan. Misalnya, kondisi sudah sakit, baru mengurus KK dan KTP agar bisa mengurus BPJS. Hal ini kan sebenarnya bisa diurus sejak awal,” katanya.

 

Trisminingsih juga menyebutkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberikan kemudahan dalam proses administrasi, agar tidak ada warga yang tertinggal dalam sistem kependudukan. 

 

Menurutnya, Pilkada adalah momentum penting bagi masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam menentukan pemimpin daerah. Oleh karena itu pihaknya akan tetap membuka layanan rekam dan cetak KTP di Kantor Dindukcapil Kota Yogyakarta pada hari tersebut (27/11) mulai jam 08.00 WIB. Pada kesempatan ini, pemohon membawa fotocopy KK. 

 

Pelayanan Kependudukan di Kantor Dindukcapil Kota Yogyakarta

 

“Kami berharap tidak ada warga yang kehilangan hak pilih hanya karena belum memiliki KTP. Untuk animo pemohon, kami tidak bisa memprediksi namun kami sudah mempersiapkan baik tenaga pelayanan maupun keping KTP. Perekaman ini kan butuh proses, tapi kami akan mengusahakan agar cetak KTP dapat terselesaikan sebelum berakhirnya pemilihan,”  tambah Ismi.

 

Meski demikian, Trisminingsih  menegaskan agar seluruh masyarakat Kota Yogyakarta yang sudah memenuhi syarat wajib KTP tetapi belum melakukan perekaman untuk segera melakukan perekaman. 

 

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Pelayanan Pindah Datang Penduduk Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Kota Yogyakarta Istu Diar Anindito mengungkapkan salah satu program percepat an tertib administrasi penduduk yakni program Paket Dokumen Lengkap Pindah Datang (Pakdul Pindat).

 

“Ini adalah layanan terintegrasi yang mempercepat proses kepindahan masuk ke Kota Yogyakarta dengan menggabungkan beberapa layanan dalam satu permohonan. Jadi masyarakat tidak perlu lagi bolak-balik mengurus dokumen yang berbeda-beda,” katanya.

 

Ketua Tim Kerja Pelayanan Pindah Datang Penduduk, Istu Diar Anindito

 

Melalui layanan PAKDUL PINDAT, dokumen yang diurus secara terintegrasi meliputi Kartu Keluarga (KK) baru, KTP, dan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak di bawah 17 tahun. Update KK, termasuk perubahan data pendidikan, pekerjaan, agama, dan lain-lain. Pisah KK bagi anggota keluarga yang ingin memisahkan diri dalam KK baru. Dan Mutasi alamat dalam Kota Yogyakarta bagi warga yang pindah ke alamat baru tetapi masih dalam wilayah kota.

 

Untuk persyaratan yang harus dilengkapi yakni surat keterangan pindah dari Dindukcapil daerah asal sebagai bukti resmi kepindahan, KTP asli milik pemohon sebagai kelengkapan administrasi. Untuk update KK, pemohon harus melampirkan bukti pendukung seperti ijazah, Surat Keterangan (SK), akta kelahiran, dan lainnya. Sementara untuk pengurusan KIA, harus menyertakan akta kelahiran anak dan foto anak untuk anak usia di atas 5 tahun.

 

“Apabila pemohon sudah melampirkan persyaratan dengan lengkap, dokumen ini akan terbit kurang lebih 24 jam dari berkas persyaratan dimasukkan kepada petugas. Untuk program ini, tidak harus datang ke Kantor Dindukcapil, pemohon dapat mengakses melalui nomor whatsapp 082137589077,” terang Istu. (Chi)