Pemkot Yogya Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah, Realisasi Capai Hampir 93 Persen
UMBULHARJO- Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan berbagai upaya untuk optimalisasi penerimaan pajak daerah. Sampai November ini realisasi pajak daerah mencapai hampir 93 persen. Pemkot Yogyakarta berkomitmen bisa memenuhi target penerimaan pajak daerah sampai akhir tahun 2024.
"Teman-teman (BPKAD) masih terus berupaya bagaimana target-target pajak daerah bisa tercapai. Target itu minimal tercapai seratus persen, syukur bisa lebih," kata Kepala Badan Pengelolaana Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Raden Roro Andarini ditemui usai penentuan pemenang 'Waspada' belum lama ini.
BPKAD Kota Yogyakarta mencatat sampai November ini realisasi pendapatan pajak daerah mencapai sekitar Rp 494,24 miliar. Capaian itu setara 92,9 persen dari total target pajak daerah tahun 2024 sebesar Rp 532 miliar. Andarini menyebut selama ini sumbangan pajak daerah terbesar adalah pajak hotel berkisar 34-35 persen dari pendapatan asli daerah. Sampai November ini realisasi pajak jasa perhotelan sekitar Rp 172,6 miliar.
Pihaknya optimis mendekati akhir tahun realisasi pajak daerah tercapai karena ada peningkatan penerimaan dari pajak hotel dan restoran. Mengingat Kota Yogyakarta menjadi tujuan wisatawan untuk menghabiskan libur akhir tahun sehingga pajak hotel dan restoran akan meningkat.
"Optimis ini masih November masih 1,5 bulan. Ada kecenderungan naik karena ada libur akhir tahun, Natal dan tahun baru. Biasanya tren di akhir tahun naik itu kami optimis bisa tercapai," tambahnya.
Menurutnya terkait capaian pajak daerah tidak hanya tergantung dari pemerintah daerah saja, tapi peran serta dari wajib pajak. Misslnya pajak hotel dan restoran yang sifatnya self assesment yang melaporkan secara mandiri. Yang menjadi pekerjaan rumah adalah kesadaran pengusaha untuk melaporkan dan menyetorkan pajak yang sudah dipungut dari masyarakat.
Untuk optimalisasi pendapatan pajak daerah, Andarini menyatakan BKPAD Kota Yogyakarta rutin melakukan pemantauan di lapangan dan pembaharuan data objek pajak seperti pajak restoran dan hotel. Termasuk memantau hotel-hotel baru yang berpotensi menjadi sumber pajak.
"Kami melakukan ekstensifikasi apakah masih ada hotel atau restooran yang belum melakukan penyetoran maupun pembayaran pajak. Ini kita lakukan terus terutama yang restoran kadang hidupnya setahun nanti mati, ganti lagi. Jadi kami ke lapangan mensurvei apakah data yang dulu restoran masih tetap restoran A. Ataukah malah tutup atau ganti restoran lain. Kami remajakan secara berkala (datanya)," terang Andarini.
BPKAD Kota Yogyakarta mencatat sampai November ini beberapa pajak daerah bahkan sudah melebihi target yaitu pajak reklame, pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pajak barang jasa tertentu dari jasa kesenian dan hiburan. Rinciannya realisasi pajak reklame mencapai Rp 7,8 miliar atau sekitar 120,24 persen dari target Rp 6,5 miliar. Realisasi PBB sekitar Rp 120 miliar dari target Rp 118 miliar. Realisasi pajak jasa kesenian dan hiburan sekitar Rp 10,7 miliar dari target Rp 10 miliar.
Secara terpisah Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nursigit Edi Putranta mengatakan untuk izin reklame yang masuk berkisar 110-150 reklame. Dia menilai masa Pilkada tidak mempengaruhi peningkatan reklame karena pengajuan izin untuk alat peraga kampanye hanya dilakukan pada awal masa kampanye pilkada.
"Tidak. Hal itu(pajak reklame melebihi target) karena lebih intensifnya pengenaan sewa atas reklame yang berada di rumija (ruang milik jalan) atau di atas aset pemkot. Misalnya reklame baliho, tapi sekarang reklame yang ada di sebagian trotoar juga kena (pajak)," pungkas Sigit saat dikonfirmasi, Kamis (21/11/2024).