Hindari Permasalahan Hukum, Pentingnya Pemahaman Aspek Legal Pengadaan

Tegalrejo-Untuk mencegah serta meminimalisir permasalahan hukum terkait pengadaan barang dan jasa, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang penguatan tata kelola pengadaan barang dan jasa dari perspektif hukum.

Acara yang diikuti oleh seluruh Mantri Pamong Praja dan Lurah se Kota Yogya ini digelar di Tara Hotel, Selasa (25/2/2025).

Kepala Bagian Hukum Kota Yogya, Rihari Wulandari menjelaskan dalam FGD tersebut para peserta akan dijelaskan berbagai regulasi hukum terkait pengadaan barang dan jasa.

"Regulasi ini sebagai pedoman bagi penyelenggara pengadaan agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan terhindar dari potensi permasalahan hukum," ungkapnya.

Rihari mengungkapkan dalam pengadaan barang dan jasa yang sering terjadi adalah kurangnya pemahaman yang mendalam mengenai aspek hukum.

"Kesalahan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi sering kali berujung pada permasalahan hukum yang berdampak pada terganggunya program pembangunan," katanya.

Maka dari itu, lanjutnya, pentingnya pemahaman dari setiap peserta terhadap aspek legal dalam setiap tahapan pengadaan.

Sekda Kota Yogya, Aman Yuriadijaya saat membuka FGD tentang penguatan tata kelola pengadaan barang dan jasa dari perspektif hukum.

"Melalui FGD ini diharapkan dapat terwujud pemahaman yang lebih komprehensif mengenai aspek hukum dalam pengadaan barang dan jasa terutama di wilayah seperti di kemantren dan kelurahan," ujarnya.

Acara ini dibuka oleh Sekda Kota Yogya, Aman Yuriadijaya. Aman pun sangat menyambut baik acara tersebut. Menurutnya pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik.

"Oleh karena itu, pengadaan barang dan jasa harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan untuk menghindari berbagai risiko hukum yang dapat timbul akibat kesalahan administratif maupun praktik yang menyimpang," ujarnya.

Aman berharap dengan adanya acara tersebut para peserta dapat memperoleh wawasan yang lebih luas sehingga nantinya mampu menerapkan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Dengan demikian Pemkot Yogya dapat menjalankan pengadaan barang dan jasa secara profesional, transparan, serta berorientasi pada pelayanan publik yang optimal," imbuhnya. 

Salah satu narasumber adalah W. Riawan Tjandra yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Dalam paparannya ia menjelaskan terkait prinsip-prinsip hukum dalam pengadaan barang dan jasa di sektor publik. (Han)